Pemerintah Daerah (PEMDA) merupakan bentuk organisasi yang diakui oleh hukum sebagai pemegang mandat kekuasaan di dalam sebuah Kabupaten untuk merencanakan, menetapkan tujuan, sasaran, mengatur, menggerakkan, dan mengarahkan seluruh sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki daerah untuk mencapai tugas pokok guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk mencapai tugas pokok Pemda tersebut, perlu pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi daerah. Pemerintah Daerah berhak menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang di atur oleh (PPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, serta Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah (KEUDA), dan Bendahara Umum Derah (BUD) selaku kuasa pembendaharaan. Pembendaharaan tersebut terbagi dalam dua jenis yaitu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam mengelola keuangan daerah.
Tugas pokok bendahara pengeluaran sebagaimana yang diatur di dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah”, serta penjelasan pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), “Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya”. Di samping itu, tugas bendahara pengeluaran SKPD diatur di dalam pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, “Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”. Dari ketentuan ini, maka tugas pokok bendahara pengeluaran adalah melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja perangkat daerah yang meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Selain kewajiban dan tugas bendahara pengeluaran yang dibahas sebelumnya, bendahara pengeluaran mempunyai kewenangan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara pengeluaran SKPD berwenang: (a). mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS; (b). menerima dan menyimpan uang persediaan; (c). melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya; (d). menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; (e). meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; (f). mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Berdasarkan kerja praktek lapangan, sebaiknya bendahara memiliki pedoman Surat Edaran Bendahara (SEB) untuk mengatur keuangan daerah. Seperti penggunaan dana untuk kegiatan rapat, pedoman ini bertujuan agar tidak terjadinya pemborosan biaya dalam penggunaan dana dan dapat memberi manfaat bagi kinerja pemerintah daerah. Pedoman bendahara tersebut juga mencantumkan pertanggungjawaban sisa lebih uang dari kegiatan yang bersangkutan agar penggunaan dana yang lebih efesien dan efektif.
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggungjawab Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, memverifikasi SPJ dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Proses optimalisasi tugas dan kewenangan Bendahara pengeluaran SKPD seperti :
- Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS;
- menerima dan menyimpan uang persediaan;
- melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
- memiliki kecakapan dalam manajemen tugasnya.
- meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
- mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Bendahara Pengeluaran Setda Wajib menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya
Bendahara Pengluaran Setda dalam melaksanakan pekerjaannya dibantu oleh Pembantu Bendahara pengeluaran masing masing bagian di Setda, Pembantu Bendahara Pengeluaran masing-masing bagian wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/pos dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya pada rekening atas nama pribadi Penarikan uang dari rekening Bendahara menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Setda dan Pembantu Bendahara Pengeluaran masing-masing Bagian.
Sekretariat Daerah Kabupaten terdapat 10 bagian antara lain :
- Bagian Umum
- Bagian Santel dan PDE
- Bagian pembangunan
- Bagian Perekonomian
- Bagian Humas
- Bagian Kesra
- Bagian Pemerintahan Desa
- Bagian Pemerintahan Umum
- Bagian Hukum
- Bagian Ortala.
Terkait dengan Penyampaian Pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan sesuai kewenangannya. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas :
- Pertanggungjawaban penggunaan UP;
- Pertanggungjawaban penggunaan GU;
- Pertanggungjawaban penggunaan TU;
- Pertanggungjawaban penggunaan LS;
- Pertanggungjawaban administratif;
- Pertanggungjawaban fungsional.
Pemeriksaan Kas Bendahara terdiri dari :
- Pemeriksaan dilakukan oleh KPA/PPK atas nama KPA/PPK
- Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal : terjadi pergantian bendahara, dilakukan rekonsiliasi dan sewaktu –waktu
- Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara dan memuat : kesesuaian kas tunai di brankas dan rekening dengan pembukuan, penyetoran penerimaan negara/pajak, penjelasan atas selisih
- Pemeriksaan Kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan.
