Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beserta aturan perubahannya adalah proses mendapatkan barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga didapatkannya barang/jasa. Proses ini kemudian dibagi atas Proses Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Penandatanganan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Kontrak. Bimbingan teknis tingkat dasar yang telah sering dilaksanakan selama ini telah mencakup seluruh proses, namun dirasakan masih kurang ketika berhadapan dengan kondisi implementasi di lapangan, utamanya pada proses Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Sehingga kadang tak heran sering ditemukan adanya permasalahan-permasalahan ketika sudah berada di tataran seputar kontrak dimaksud.
Dalam rangka mengantisipasi kekurangan tersebut, maka Lembaga Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3i)mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi Pengelola Pengadaan (PA/KPA, Pejabat Pengadaan, & Panitia Pengadaan) dengan tema dan skema BIMTEK yang bisa dilihat dan di download dalam link berikut di bawah ini :
- BIMTEK Strategi Menghadapi Audit PBJ Pemerintah
- BIMTEK Manajemen Kontrak PBJ Pemerintah
- BIMTEK Strategi Merumuskan HPS, KAK, Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan
- BIMTEK E-Purchasing dan Pengadaan Langsung PBJ Pemerintah
- BIMTEK Evaluasi Pemilihan PBJ Pemerintah
- BIMTEK Sosialisasi Perpres 4/2015, Permen PU 31/2015 dan Penyusunan Dokumen Pengadaan
Yth.
Mhn Infonya untuk pelatihan kompetensi ULP bulan November 2015, atau Bimtek/pelatihan yang ada penerapan SPSE ver 4.
trims
Hormat
Frets