Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beserta aturan perubahannya adalah proses mendapatkan barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga didapatkannya barang/jasa. Proses ini kemudian dibagi atas Proses Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Penandatanganan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Kontrak. Bimbingan teknis tingkat dasar yang telah sering dilaksanakan selama ini telah mencakup seluruh proses, namun dirasakan masih kurang ketika berhadapan dengan kondisi implementasi di lapangan, utamanya pada proses Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Sehingga kadang tak heran sering ditemukan adanya permasalahan-permasalahan ketika sudah berada di tataran seputar kontrak dimaksud.
PELAKSANAAN
SASARAN PESERTA
~ Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
~ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
~Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Pengadaan
~ Pejabat Pengadaan
~ Pejabat / Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
~ Pelaksana Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
INVESTASI
Rp. 4. 250. 000,- (termasuk penginapan 3 malam twin sharing room)
FASILITAS
Modul, Sertifikat Pelatihan, tas , dan alat tulis, makan siang, coffee & snack selama 2 hari kegiatan
MATERI
~ Pengertian Dasar Kontrak
~ Tahapan Penyusunan Kontrak
~ Anatomi Kontrak Pengadaan
~ Perumusan Klausul Kontrak Pengadaan
~ Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak
TRAINER
Dr. Fahrurrazi | Procurement Specialist
DOWNLOAD UNDANGAN