BLH? BLH adalah singkatan dari Badan Lingkungan Hidup. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung sebagai salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang bertugas melaksanakan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Temanggung.
Dalam melaksanakan tugas menangani urusan lingkungan hidup, BLH Kabupaten Temanggung sepenuhnya berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), yaitu:
- Asas Kepastian Hukum, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan pemerintahan.
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu mengutamakan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Asas Kepentingan Umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas Keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas Proporsionalitas, yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara pemerintahan.
- Asas Profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik profesional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Akuntabilitas, yaitu setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sejalan dengan penerapan asas-asas umum pemerintahan tersebut dan agar pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup daerah dapat terarah dan berkelanjutan maka diperlukan adanya Visi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung untuk jangka panjang maupun jangka menengah yaitu sesuai Visi Daerah dalam RPJPD Tahun 2005-2025 adalah Temanggung makin Maju, Mandiri, Aman, Adil, dan Sejahtera. Untuk jangka menengah periode tahun 2013 - 2018 Visi Daerah adalah “TERWUJUDNYA TEMANGGUNG SEBAGAI DAERAH AGRARIS BERWAWASAN LINGKUNGAN, BERMASYARAKAT AGAMIS, BERBUDAYA, DAN SEJAHTERA DENGAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH”.
Visi ini mengandung harapan ;
- Daerah agraris berwawasan lingkungan merupakan sebuah kondisi daerah yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu suatu kondisi daerah yang secara ekonomi bertumpu pada sektor pertanian sebagai penggerak utama perekonomian daerah dan tumpuan kehidupan masyarakat. Sebagai sektor penggerak perekonomian daerah maka pengembangan sektor pertanian tetap dengan memperhatikan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
- Bermasyarakat Agamis merupakan sebuah kondisi masyarakat yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu suatu kondisi dimana selain terpenuhinya kebutuhan jasmani masyarakat Kabupaten Temanggung, namun juga terpenuhinya kebutuhan rohani yang ditandai dengan sikap dan akhlak mulia yang sesuai dengan pemahaman, penghayatan, pengamalan ajaran agama, dan didukung dengan kebebasan menjalankan ajaran agama, serta toleransi antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga diharapkan seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Temanggung selalu tidak meninggalkan norma-norma agama.
- Berbudaya merupakan sebuah kondisi yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu suatu kondisi masyarakat yang memiliki budaya sehat, budaya peduli pendidikan, budaya kebersihan lingkungan khususnya tempat tinggal dan lingkungan perumahan, dan budaya peduli atas lingkungan sosial kemasyarakatan dan kebudayaan yang berkembang di lingkungan sekitarnya.
- Sejahtera merupakan sebuah kondisi yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu suatu kondisi masyarakat dimana seluruh individu masyarakat dapat mencukupi kebutuhan lahiriah dan batiniah yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat karena terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, dan agamis. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.
- Pemerintahan yang bersih merupakan sebuah kondisi yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu suatu kondisi pelaksanaan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesuai dengan arah pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga terwujud pemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemerintahan yang baik (Good Governance) di semua aspek pelaksanaan pemerintahan.
Untuk mewujudkan Visi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung tersebut maka diperlukan strategi pembangunan lingkungan hidup sebagai berikut:
- Mengembangkan koordinasi kelembagaan partisipatif dalam bidang lingkungan hidup, yang terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, LSM Lingkungan, Pengusaha, Desa/K elurahan dalam meningkatkan kepedulian masyarakat atas pelestarian lingkungan hidup.
- Membangun manajemen pengelolaan lingkungan hidup yang akseptabel, akuntabel dan berkesinambungan, yang meliputi penyusunan produk hukum bidang lingkungan hidup, penyediaan sarana/ prasarana penunjang pengelolaan lingkungan, pengendalian lingkungan.
- Membangun pola konservasi sumber daya alam yang secara berjenjang dan berkesinambungan.
- Menetapkan target kinerja pada setiap tahun dan menuangkan dalam bentuk Penetapan Kinerja (performance agreement) antara pimpinan dan bawahan secara berjenjang.
Dengan semangat “SEVEN BILLION DREAMS. ONE PLANET. CONSUME WITH CARE” Tujuh Miliar Manusia Dengan Berbagai Keinginannya Menghuni Satu Bumi (Mimpi Dan Aksi Bersama Untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi) mari kita selamatkan lingkungan.

super sekali
aku baru registrasi. blm mbuat tugas mas ketua 17D
Mas ketua tupoksine mana?
sik penting ada BLH nya ya pak ketua ……