TUPOKSI SEKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI BPBD KABUPATEN TEMANGGUNG

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung.

BPBD Kabupaten Temanggung merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD Kabupaten Temanggung mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana.

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, seksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Temanggung mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana serta pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, seksi rehabilitasi dan rekonstruksi secara umum mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
3. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
4. Pemantauan , evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana

Rehabilitasi mempunyai tugas :

1. Melaksanakan perbaikan lingkungan daerah bencana
2. Melaksanakan perbaikan prasarana dan sarana umum
3. Memberikan bantuan perbaikan rumah masyarakat
4. Melaksanakan pelayanan kesehatan
5. Melaksanakan rekonsiliasi konflik
6.Melaksanakan pemulihan psikologis, social, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban, fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Rekonstruksi mempunyai tugas:

1. Melaksanakan pembangunan kembali prasarana dan sarana
2. Melaksanakan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat
3. Membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
4. Melaksanakan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana
5. Mendorong partisipasi dan peran serta lembaga, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.
6. Meningkatkan kondisi sosial ekonomi dan budaya
7. Meningkatkan fungsi pelayanan publik
8. Meningkatkan pelayanan utama masyarakat
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

One Thought on “TUPOKSI SEKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI BPBD KABUPATEN TEMANGGUNG

  1. DWI ERNAWAN (17D) on July 13, 2015 at 7:41 am said:

    Sip Bos Edy punya

Leave a Reply

Post Navigation