I. Tenaga Pengajar dan Ketua Program Keahlian
Sampai saat ini menjadi tenaga pengajar di SMK Negeri I Salatiga, sebagai sekolah besar bertekad memberikan layanan berupa jasa pendidikan yang berfokus pada kebutuhan akan persyaratan pelanggan. Oleh karena itu SMK Negeri I Salatiga terus berusaha meningkatkan mutu layanan dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang selalu berusaha melakukan perbaikan secara berkelanjutan (continual improvement). Selanjutnya sebagai konsekuansinya setiap sumber daya manusia di SMK Negeri I Salatiga harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan penyempurnaan mutu layanan produk jasa pendidikan agar dapat memenuhi kepuasan pelanggan.
SMK Negeri I Salatiga menerapkan budaya mutu dengan semboyan “DINAMIS” sebagai kepanjangan Dedikasi, Integritas, Normatif, Asah-Asih-Asuh, Mandiri, Inovatif, Semangat. Semboyan ini memiliki makna yang mencerminkan semangat seluruh warga SMK Negeri I Salatiga untuk selalu berubah ke arah yang lebih baik dalam upaya membentuk peserta didik dan tamatan yang tangguh dan kompeten.
Tugas sebagai tenaga pengajar mata pelajaran produktif Tata Kecantikan diperlukan wawasan yang luas dan kreatif, serta inovatif agar mampu memenuhi tuntutan zaman. Banyak hal yang harus diperhatikan agar peserta didik mampu menyerap ilmu yang diberikan oleh seorang guru, untuk itu seorang pendidik diharapkan dapat menunjukkan keprofesionalitasannya sesuai dengan tugas dan kewajiban/ fungsinya antara lain:
- Menyusun program pembelajaran sesuai tugas mata pelajaran bidang Tata Kecantikan.
- Melaksanakan program pembelajaran
- Melaksanakan evaluasi
- Menyusun program perbaikan dan pengayaan
- Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Melaksanakan pengembangan bahan ajar
- Menyampaikan laporan hasil peserta didik ke sekolah
Sebagai Ketua Program Keahlian Tata Kecantikan di SMK Negeri I Salatiga, bertugas membantu kepala sekolah dalam hal pembinaan dan penjabaran kurikulum program keahlian, bimbingan dan peningkatan prestasi belajar, mengkoordinasikan pemakaian bahan-bahan dan alat-alat praktik dalam program keahlian Tata Kecantikan, serta memelihara hubungan dengan dunia industri. Adapun tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua Program Keahlian Tata Kecantikan meliputi:
- Menyusun program pembinaan dan pengembangan program keahlian
- Membantu merencanakan, membina dan mengawasi On the Job Training peserta didik program
- Mengkoordinasikan pemakaian bahan dan alat praktik dalam program keahlian.
- Membantu melaksanakan dan memelihara hubungan dengandunia industri dan dunia kerja
- Mengawasi Kegiatan Belajar Mengajar pada program
- Mendiskusikan masalah yang dihadapi program keahlian.
- Memasarkan dan menelusuri tamatan.
II. Kegiatan di Lembaga Kursus dan Pelatihan
Di samping mengajar di SMK Negeri I Salatiga juga mengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan & Salon Lukssita. Sebagai lembaga kursus dan pelatihan, LKP Lukssita berupaya untuk mewujudkan out put peserta didik kursus yang berkualitas. Menghasilkan lulusan yang kompeten, kompetitif dan mampu mengaplikasikan bidang keahliannya serta dapat menciptakan lapangan kerja untuk orang lain, berwatak jujur, berjiwa nasionalis dan memiliki budi pekerti yang baik. Sedangkan tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola lembaga mengupayakan agar kegiatan dapat berjalan lancar sebagai berikut:
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pesert diklat
- Mendidik peserta didik kursus menjadi warga negara yang bertanggung jawab, dan berkarakter.
- Mendidik dan melatih peserta didik kursus memiliki keterampilan sesuai kompetensi keahliannya.
- Menumbuhkan jiwa mandiri dan semangat wirausaha.
Untuk mengembangkan kegiatan di Lembaga Kursus dan Pelatihan, dibentuk Sanggar Lira sebagai wadah kegiatan seni kreasi aksesoris dari limbah rambut.
III. Kegiatan organisasi
Organisasi/ asosiasi Persatuan Ahli Kecantikan “Tiara Kusuma” DPD Propinsi Jawa Tengah setiap tahun mengadakan kegiatan sesuai dengan program masing-masing pengurus. Sebagai sekretaris organisasi “Tiara Kusuma” banyak tanggung jawab yang diemban sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar
2. Membuat surat undangan rapat
3. Membuat surat permohonan kerja sama dan bantuan dana (proposal)
4. Mencatat hasil – hasil keputusan rapat kepengurusan dan anggota, termasuk semua usulan, kritik dan saran
5. Membuat surat keputusan yang dikeluarkan ketua/ wakil ketua (surat keputusan pelantikan kepengurusan tiap DPC, surat keputusan koordinator seksi – seksi, dll.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan Kegiatan kepanitiaan dan laporan keuangan, atas pelaksanaan kegiatan
7. Pengarsipan surat masuk atau keluar
8. Menyimpan peralatan sekretaris (stempel, bantal, dll) di ruang sekretariatan
9. Menata dan menyimpan file – file / data pada kotak atau lemari BPH atau computer dll.
Salatiga, 15 Juli 2015
Penulis
YUSTINA DENIK RISYANTI (17D)
