Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan ( UPTD)
Brangsong
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Pendidikan Kecamatan di pimpin oleh
seorang Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di wilayah Kecamatan dan tugas - tugas Lintas Sektoral , Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pendidikan serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Program Pendidikan
2.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai fungsi :
a. perencanaan program kegiatan , penyusunan naskah dinas di bidang pendidikan
b. pelaksanaan pelayanan dan fasilitasi kegiatan pendidikan
c. pembinaan dan pengendalian kegiatan pendidikan daerah
d. dan pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan
3. Untuk melaksanakan tugas pokok seperti diatas Kepala UPTD Pendidikan bertugas :
a. menyusun program kerja UPTD berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang - undangan
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan berdasarkan perundang - undangan
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya dan memberi petunjuk / arahan secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas
d.melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas serta lintas sektoral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan , informasi agar di capai hasil kerja yang optimal
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan regulasi sektoral lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas
f. mengkoordinasikan kegiatan operasional di bidang pendidikan dasar , pendidikan non formal dan informal sesuai dengan perundang - undangan dan kewenangan yang di delegasikan
g. mengkoordinasikan dan supervisi pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada pendidikan dasar , pendidikan non formal dan informal di wilayah kecamatan
h. merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar , pendidikan non formal dan informal di wilayah kecamatan sesuai kebijakan atasan dan peraturan perundang-undangan
i.mengedalikan mutu pendidikan dalam pelaksanaan ujian nasional pada pendidikan dasar , pendidikan non formal dan informal di wilayah kecamatan sesuai kebijakan atasan dan peraturan perundang-undangan
j.melaksanakan bimbingan teknis kepada Kepala Sekolah , Guru , Pengawas Sekolah , Penilik Pendidikan Non Formal , Penjaga Sekolah pada pendidikan dasar
k. mengadministrasi usulan kenaikan pangkat , mutasi pegawai , gaji berkala , pemberhentian / pensiun , pembuatan kartu suami / isteri , tabungan asuransi ( taspen ) , pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan ( diklat) / bimbingan teknis ( bintek ) dan urusan kepegawaian lainnyan serta memelihara file kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan
l. menyusun konsep usulan pemindahan dan penempatan pendidik dan tenagan kependidikan dasar
m. menyelenggarakan pembinaan fungsional terhadap unit - unit organisasi di lingkungan UPTD
n. melaksanakan monitoring , evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia
o. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan , dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
