Pengembangan dan Sertifikasi SDM MICE

Profil SDM setara D3 sesuai Possible Job Positions pada level 5 dalam 9 level KKNI bidang MICE adalah sebagai berikut :

  1. Conference Coordinator
  2. Event Coordinator
  3. Event Planner
  4. Event Sales Coordinator
  5. Exhibition Coordinator
  6. In house Meeting Coordinator
  7. Meeting Coordinator
  8. Venue Coordinator
  9. Registration Coordinator (Supervisor)
  10. Marketing Communication

Adapun profil SDM setara D4 sesuai Possible Job Positions pada level 6 dalam 9 level KKNI bidang MICE adalah sebagai berikut :

  1. Conference Manager
  2. Exhibition Manager
  3. Function Manager
  4. In – house Meeting Manager
  5. Project Manager
  6. Venue Manager
  7. Logistic Manager
  8. Operation Manager
  9. Marketing Manager

Pelaksasanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja dalam bidang MICE di Indonesia berlandaskan pada:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP.
  3. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 16
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/VII/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata, Sub Sektor \”Meeting, Incentive, Convention & Exhibition

Skema Sertifikasi SDM MICE Berdasar Kualifikasi:

  1. Certified Meeting Planner (CMP)
  2. Certified Conference Manager (CCM)
  3. Certified Conference Proffesional (CCP)
  4. Certified Master Management of Conference (CMMC)

Skema Sertifikasi SDM MICE Berdasar Klaster:

  1. Certified Event Registration
  2. Certified Event Liaison Officer
  3. Certified Event Venue Management
  4. Certified Event Logistic
  5. Certified Event Marketing Communication
  6. Certified Destination Bidding
  7. Certified Stand Building

Prosedur Sertifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Setelah melalui pendaftaran calon peserta uji sertifikasi, Bagian Administrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan formulir uji sertifikasi yang harus diisi.
  2. Jika kelengkapan belum memadai, maka Bagian Administrasi akan memberikan informasi kepada calon peserta melalui Surat Pemberitahuan Kelengkapan.
  3. Manajer Sertifikasi akan melaporkan kepada Direktur LSP MICE dalam bentuk Daftar Rekapitulasi Pemohon Uji Kompetensi. Dari Daftar tersebut maka Manajer Sertifikasi membuat Surat Tugas Asesor.
  4. Apabila kelengkapan calon peserta telah lengkap maka peserta dapat Prior Consultation dengan asesor ditempat TUK yang direkomendasikan.
  5. Bila hasil pra asessmen calon asesi belum siap maka asesor akan memberikan saran-saran untuk kemudian melakukan pra-asessment kembali
  6. Jika calon asesi telah siap diuji, maka proses sertifikasi segera dilaksanakan meliputi: Ujian Tertulis, Ujian Lisan, Tes Performa atau Demonstrasi Kinerja.
  7. Setelah proses sertifikasi selesai, semua berkas uji kompetensi didokumentasikan dan dikaji ulang oleh Asesor dan Manajer Sertifikasi untuk menentukan hasil asesmen.
  8. Hasil asesmen diajukan Manajer Sertifikasi kepada Direktur LSP MICE untuk dibuat Surat Rekomendasi Hasil Sertifikasi.
  9. Bila asesi dinyatakan kompeten, maka LSP MICE mengeluarkan serifikat pada unit yang diujikan.
  10. Manajer Sertifikasi akan mengopy sertifikat yang telah tercatat dan diberi nomor registrasi, sebelum diserahkan kepada peserta yang lulus.
  11. Bila asesi dinyatakan belum lulus, maka asesor akan melakukan Reasessmen pada saat hasil asessmen diinformasikan kepada peserta.
  12. Bila peserta menyatakan belum berkenan melakukan Reasessmen maka peserta yang berkeinginan untuk melakukannya kembali peserta wajib mengikuti proses dari awal.
  13. Peserta yang telah dinyatakan kompeten akan diberikan sertifikat.

Manfaat Sertifikasi MICE :

Bagi Tenaga Kerja, antara lain:

  • Meningkatkan mobilitas dan daya-saing
  • Meningkatkan pengakuan atas kompetensi
  • Meningkatkan prospek karier
  • Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
  • Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan

Bagi Perusahaan, antara lain:

  • Memudahkan rekrutmen dan seleksi personil
  • Memudahkan penempatan dan penugasan
  • Memudahkan pengaturan remunesasi dan kompensasi
  • Memudahkan pengaturan pengembangan karier dan diklat
  • Meningkatkan produktivitas perusahaan
  • Meningkatkan keselamatan ditempat kerja

Bagi Pemerintah Dan Masyarakat, antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
  • Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
  • Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
  • Menurunkan tingkat pengangguran

1 thought on “Pengembangan dan Sertifikasi SDM MICE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *