STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (PPIKP)
PRODUK
A. Penyelenggaraan Kegiatan
- Mencakup minimal 2 (dua) jenis kegiatan dari jenis kegiatan sebagai berikut:
a. pertemuan;
b. perjalanan insentif;
c. konferensi;
d. pameran. - Tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
B. Fasilitas Penunjang
- Ketersediaan tempat dan/atau gedung (venue) penyelenggaraan, sesuai dengan jenis kegiatan.
- Ketersediaan kendaraan, sesuai dengan jenis kegiatan.
- Ketersediaan konsumsi, sesuai dengan jenis kegiatan.
- Ketersediaan akomodasi, sesuai dengan jenis kegiatan.
- Ketersediaan media dokumentasi, sesuai dengan jenis kegiatan.
- Pengurusan perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
PELAYANAN
Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
- Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, faksimili dan/atau email, mengenai penyelenggaraan kegiatan.
- Penyusunan dan penyampaian perencanaan penyelenggaraan kegiatan.
- Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan.
- Penyusunan dan penyampaian laporan, hasil evaluasi, dan rekomendasi.
- Penyusunan dan pembuatan proposal dan perjanjian kerjasama dengan pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan kegiatan.
- Pelayanan keamanan selama pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan.
- Pelayanan kesehatan selama pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan.
- Penanganan keluhan pelanggan.
PENGELOLAAN
A. Organisasi
- Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi;
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi. - Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
- Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
- Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
- Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
C. Sumber Daya Manusia
- Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
- Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
- Pelaksanaan evaluasi kinerja karyawan secara berkala dan terdokumentasi.
D.Sarana Prasarana
- Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketersediaan ruang untuk pelayanan/penerimaan pelanggan (customer service).
- Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet. Papan nama dengan tulisan yang terbaca dan dipasang pada tempat yang terlihat dengan jelas.
- Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Toilet pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
- Gudang.
DEFINISI & ISTILAH STANDARISASI USAHA PARIWISATA
- Usaha Pariwisata : Usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Pengusaha Pariwisata : Orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- TDU (Tanda Daftar Usaha) : Dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.
- Standar Usaha Pariwisata : Rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.
- Sertifikasi usaha pariwisata : Proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
- Sertifikat usaha pariwisata : Tanda bukti pengakuan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
- Audit : Pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti untukmengambil kesimpulan sesuai standar usaha pariwisata.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSU) : Lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akreditasi : Pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga sertifikasi usaha pariwisata telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
- Auditor : Seseorang ditugaskan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti untukmengambil kesimpulan sesuai standar usaha pariwisata.
- Materi Audit : Panduan kerja Auditor dalam melakukan audit berdasarkan Standar Usaha Pariwisata yang berlaku.
- SERTIFIKAT AUDITOR BIDANG PARIWISATA yang selanjutnya disebut SERTIFIKAT AUDITOR, adalah bukti tertulis yang diberikan kepada peserta yang dinyatakan Lulus Pelatihan Auditor Bidang Pariwisata yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pelatihan/institusi yang ditunjuk oleh Kementerian dan telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang.
- PENGUSAHA PARIWISATA, adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha
pariwisata. - KOMITE AKREDITASI NASIONAL yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden untuk membantu Badan Standardisasi
Nasional dalam hal akreditasi lembaga sertifikasi. 12. PEMERINTAH DAERAH, adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
