Keahlian utk mengadakan penyuluhan ttg P4GN

Tugas pokok dan fungsi saya sebagai Kasubbag Logistik Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai Job Discriptions ttg urusan logistik perkantoran. Selain melaksanakan Tupoksi di atas, saya sebagai anggota BNN juga diwajibkan mensosialisasikan ttg Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika / P4GN kepada masyarakat. Berikut ini saya tampilkan beberapa point P4GN yang mungkin selama ini belum diketahui masyarakat sebagai bahan penyuluhan / Sosialisasi / Focus Discussion Group (FGD), diantaranya yaitu :
1. BNN sebagai Leading sector pemberantasan dan pencegahan narkoba
dalam bekerja berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2009 ttg Narkoba.
Di dalamnya terdapat penggolongan narkoba menurut tingkat bahayanya
serta pasal-pasal ttg penanganan narkoba sampai dengan sanksi-sanksi
hukumannya secara lengkap;

2. Indonesia adalah termasuk pasar yang besar dalam peredaran narkoba
Internasional karena jumlah penduduk besar dan banyak pintu masuk
untuk peredaran maupun transaksi narkoba;

3. Transaksi narkoba sangat besar bisa mencapai milyar bahkan trilyunan
rupiah sehingga sangat menggiurkan bagi para pengedar dan bandar
narkoba dunia, bahkan ada juga yang melakukan money laundring untuk
menghilangkan jejak kejahatan mereka;

4. Bahaya narkoba ada 3 efek negatif yang ditimbulkan sesuai masing-masing
jenis narkoba yang dipakai sebagai berikut :
a. Efek halusinogen pada ganja, mushroom dan sejenisnya;
b. Efek Depresan ( depresi ) pada morfin, shabu dan sejenisnya;
c. Efek stimulan ( keabnormalan syaraf ) pada ekstasi, kokain dan
sejenisnya.
Efek tersebut di atas dapat mengakibatkan rusaknya sistem syaraf,
gangguan otak, rusaknya liver, jantung, paru-paru dan ginjal.
Selain itu bahaya yang lain seperti terkena HIV AIDS (pada penggunaan
jarum suntik yang tidak steril serta penyakit infeksi menular seksual / IMS.

5. Prinsip penanganan narkoba harus dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1. Sebagai Pengedar / bandar ( sanksi hukum dipenjara );
2. Sebagai pengguna / pecandu ( wajib direhabilitasi / disembuhkan )
Untuk memilahnya setelah penangkapan diadakan assesment terpadu
yang melibatkan Tim yang beranggotakan Anggota BNN, Dokter dari Polri
dan Psikolog. Tim tersebut yang memutuskan tersangka sebagi pengguna
atau pengedar. BNN telah mempunyai klinik untuk rawat jalan dan jika
lebih lanjut bisa dirujuk ke instansi pemerintah seperti RSJ amino Gondo
Utomo, RS Kariyadi dll.

6. Mencegah terhadap dampak bahaya narkoba adalah kita mulai dari
keluarga kita sendiri, lingkungan kita dan pada akhirnya kita juga
memberikan pendidikan akhlak dan keagamaan bagi putra putri kita serta
keluarga kita sehingga dapat terhindar dari bahaya narkoba.

TERIMA KASIH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *