Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung adalah Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung mempunyai kewajiban membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas pembangunan dan mewujudkan Visi Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Temanggung mempunyai Bagan Struktur Organisasi sebagai berikut:

Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari :
1) Kepala Pelaksana
2) Sekretariat
3) Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
4) Seksi Penanganan Darurat dan logistik
5) Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat serta melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik serta peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, adapun secara rinci tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya.
2. Menentukan keadaan status keadaan darurat bencana.
3. Menyelamatkan dan mengevakuasi masyarakat terkena bencana.
4. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar.
5. Melakukan perlindungan terhadap kelompok rentan.
6. Melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
7. Melaksanakan penyusunan perencanaan di seksi logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
8. Melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang logistic dan peralatan dalam penyelenggaraan penanganan bencana.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

Sedangkan fungsi daripada seksi kedaruratan dan logistik adalah sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, logistik dan peralatan dalam penanggulangan bencana.
2. Pelaksanaan penyusunan perencanaan di seksi logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penganggulangan bencana.
3. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
4. Komando pelaksanaan penanggulangan bencanan pada saat tanggap darurat.
5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penaggulangan bencana.
6. Melaksanakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya.
7. Menentukan keadaan status keadaan darurat bencana.
8. Menyelamatkan dan mengevakuasi masyarakat terkena bencana.
9. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar.
10. Melakukan perlindungan terhadap kelompok rentan.
11. Melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
12. Melaksanakan penyusunan perencanaan di seksi logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
13. Melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
14. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanganan bencana.
15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Leave a Reply

Post Navigation