Tupoksi Dinhubkominfo Kab. Temanggung

Tugas: melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang perhubungan subbidang perhubungan darat dan bidang komunikasi dan informatika

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika
  4. Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi
  5. Penyelanggaraan manajemen transportasi
  6. Penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana perhubungan, komunikasi dan informatika
  7. Fasilitasi pelayanan perijinan dan rekomendasi di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika
  8. Penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika
  9. Penyusunan kebijakan pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi
  10. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
  11. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas – tugas di bidang perhubungan komunikasi dan informatika; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Tugas Kesekretariatan

Tugas : melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi koordinasi perencanaan, penyusunan program dan penyelenggaraan tugas – tugas bidang secara terpadu, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan kepegawaian.
Fungsi :

  1. Pengkoordinasian penyusunan, pengolahan, dan pelayanan data
  2. Pengkoordinasian perencanaan, evaluasi, dan pelaporan program/kegiatan
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi bidang dan UPTD
  4. Pengelolaan urusan perencanaan dan pelaporan bidang kesekretariatan
  5. Pengelolaan urusan keuangan
  6. Pengelolaan urusan umum dan kepegawaian
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas

Tugas Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Tugas : melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang lalu lintas dan angkutan

Fungsi

  1. Penyusunan rencana umum jaringan transportasi dan kelas jalan
  2. Perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas
  3. Perencanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan serta pemeliharaan rambu, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas
  4. Pemberian bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas dan analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas
  5. Pelaksanaan penertiban dan pengawasan pelanggaran
  6. Pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan pengawasan laik jalan dan andal lalu lintas
  7. Pelayanan ijin pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan kabupaten
  8. Pemberian ijin dan pengawasan sekolah mengemudi
  9. Penyusunan kebijakan umum jaringan trayek angkutan
  10. Pemantauan, evaluasi dan pengendalian perijinan lalu lintas dan angkutan
  11. Penyelanggaraan bimbingan pengangkutan orang, barang dan / atau barang yang bersifat khusus
  12. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas

Seksi lalu lintas

Tugas :

  1. Menetukan, menyiapkan, melaksanakan dan evaluasi setiap kebijakan lalu lintas yang menjadi bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas
  2. Memberikan rekomendasi perijinan pendirian sekolah mengemudi
  3. Menyusun dan menetapkan kelas jalan di jalan kabupaten
  4. Melaksanakan program keselamatan lalu lintas dan analisa daerah rawan kecelakaan
  5. Pembinaan terhadap anggota SAR di daerah
  6. Menyelanggarakan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN)
  7. Membantu kelancaran pelaksanaan operasi lalu lintas yang dilakukan secara gabungan oleh polisi dan PPNS
  8. Memberi rekomendasi perijinan penggunaan prasarana lalu lintas untuk kepentingan selain lalu lintas
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang lalu lintas dan angkutan

Seksi angkutan

Tugas :

  1. Menyiapkan pembinaan manajemen angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Melaksanakan koordinasi pelayanan ijin usaha angkutan
  3. Pemberian ijin trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan
  4. Penyusunan trayek Angkutan pedesaan dan perkotaan serta jaringan lintas angkutan barang
  5. Menetapkan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan wilayah
  6. Menetapkan wilayah operasi dan pemberian ijin angkutan umum berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
  7. Menetapkan tarif angkutan trayek perkotaan dan pedesaan kelas ekonomi
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang lalu lintas dan angkutan

 

Tuags Bidang Teknik Sarana dan Prasarana

 

Tugas : melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang teknik, sarana dan prasarana

Fungsi :

  1. Penyiapan inventarisasi kendaraan tidak bermotor dan bahan penyusunan peraturan umum umum kendaraan tidak bermotor
  2. Pengelolaan unit pengujian kendaraan bermotor
  3. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji
  4. Pelaksanaan inventarisasi dan analisa kendaraan bermotor wajib uji
  5. Penataan teknis dan pemberian ijin bengkel umum
  6. Penyiapan bahan bimbingan wajib uji dan bengkel umum
  7. Pengaturan dan pengendalian susunan alat tambahan pada kendaraan penumpang umum di jalan
  8. Penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan bermotor
  9. Pelaksanaan analisa laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan kepala dinas

Seksi perbengkelan

Tugas :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pemberian ijin bengkel umum
  2. Melaksanakan pemeliharaan alat dan pengadaan kelengkapan operasional alat pengujian kendaraan bermotor
  3. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pemberian akreditasi perbengkelan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik, Sarana dan Prasarana

Seksi Pengujian Kendaraan

Tugas :

  1. Mengelola administrasi Unit Pengujian Kendaraan bermotor wajib uji
  2. Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor
  3. Menganalisa laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana penghapusan kendaraan dinas
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana

Tugas Bidang Komunikasi dan Informatika

 

Tugas : melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pos dan telekomunikasi
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pos dan telekomunikasi
  3. Pelaksanaan penetapan alokasi frekuensi radio
  4. Pelaksanaan penertiban dan pengendalian pelayanan pos di perdesaan, ijin usaha jasa titipan, frekuensi radio amatir, persyaratan ijin frekuensi radio
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Seksi pos dan telekomunikasi

Tugas :

  1. Menyelenggarakan pelayanan pos di perdesaan
  2. Memberikan rekomendasi untuk mendirikan kantor pusat jasa penitipan
  3. Memberikan izin jasa titipan dan menertibkan jasa titipan untuk kantor agen
  4. Memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang mempunyai cakupan area kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio
  5. Memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end)
  6. Memberikan rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi
  7. Memberikan izin terhadap Instalatur Kabel Rumah / Gedung (IKR/G)
  8. Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dengan cakupan area kabupaten, pembangunan telekomunikasi perdesaan, warung seluler atau sejenisnya
  9. Memberikan izin kantor cabang dan loket pelayanan operator
  10. Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi
  11. Memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
  12. Memberikan izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten
  13. Memberikan izin instalasi penangkal petir dan instalasi genset
  14. Mengendalikan dan menertibkan pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi
  15. Memberikan izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika

Seksi sarana komunikasi dan diseminasi informasi

Tugas

  1. Memberikan rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio
  2. Memberikan izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi
  3. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial
  4. Melaksanakan diseminasi informasi nasional
  5. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika

Tugas UPTD terminal

Merupakan unsur pelaksana operasional Dinas yang dipimping oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan terminal

Fungsi

  1. Pengelolaan fasilitas terminal – terminal di kabupaten Temanggung
  2. Pengelolaan retribusi terminal di kabupaten Temanggung
  3. Penyelenggaraan tata usaha UPTD terminal
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas

Tugas UPTD perparkiran

bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di bidang perparkiran

fungsi :

  1. Penentuan lokasi fasilitas parkir di kabupaten
  2. Pengoperasian fasilitas parkir di kabupaten
  3. Pengelolaan retribusi parkir di kabupaten
  4. Penyelenggaraan tata usaha UPTD perparkiran
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

About eko jati

PNS sejak tahun 2005 di Dishubkominfo sampai sekarang Hobby: merpati

Leave a Reply

Post Navigation