Di dalam UU/32 2004, dijelaskan bahwa menjalankan roda pemerintahan kewenangannya ada di kepala daerah, dalam hal ini bupati. Namun apabila bupati berhalangan, tugasnya bisa diwakilkan kepada wabup.
dalam membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, wabup membantu mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.
Kemudian memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah. Dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
“Dalam melaksanakan tugas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya, apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
