Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama nomor HK.02.04/III/0009/2015 Tentang penetapan tugas pokok dan fungsi pada rumah sakit jiwa Prof.dr Soerojo Magelang, nama tri wartono,S.kep menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai ketua tim perawatan.
Ketua Tim Keperawatan
Yang dimaksud ketua tim Perawatan adalah seorang tenaga perawatan profesional yang diberikan wewenang dan tanggung jawab dalam memimpin sekelompok tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan pada sekelompok klien melalui upaya kooperatif dan kolaboratif.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Perawatan :
1. Pendekatan manajemen
a. Perencanaan
- Menyusun rencana jangka pendek ( menyusun rencana harian dan rencana bulanan)
b. Pengorganisasian
- Menyusun jadwal dinas
- Membagi alokasi pasien kepada perawat pelaksana
c. Pengarahan
- Memimpin pre conference
- Memimpin post conference
- Menciptakan iklim motivasi dalam timnya
- Mengatur pendelegasian dalam timnya
Melaksanakan supervisi kepada anggota timnya
2. Kompensasi dan Penghargaan
a. Menilai kinerja perawat pelaksana
3. Hubungan Profesional
a. Melaksanakan case conference
b. Melakukan kolaborasi dengan dokter
4. Pemberian Asuhan Keperawatan
a. Melaksanakan Asuhan keperawatan pada pasien gangguan konsep diri : harga diri rendah
b. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien perilaku kekerasan
c. Melaksanakan Asuhan Keperawatan pada pasien gangguan persepsi sensori : Halusinasi
d. Melaksanakan asuhan Keperawatan pada pasien gangguan proses pikir : Waham
e. Melaksanakan Asuhan keperawatan pada pasien gangguan resiko :bunuh diri.
f. Melaksanakan Asuhan Keperawatan pada pasien gangguan defisit perawatan diri
g. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien gangguan isolasisosial
Demikianlah Tupoksi saya di instansi tempat kerja saya
