Dinas Pendidikan Kota Semarang, merupakan salah satu SKPD di Pemerintah Kota Semarang yang mengurusi Bidang Pendidikan. Sesuai Keputusan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Semarang Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Author: HETTY HIDAYATI (21A)
Sejak tahun 1995 tinggal di Kota Semarang. Saat ini bekerja di Dinas Pendidikan Kota Semarang dan sedang menempuh program Magister Manajemen di Stiepari Angkatan 21A
