Dinas Pendidikan Kota Semarang, merupakan salah satu SKPD di Pemerintah Kota Semarang yang mengurusi Bidang Pendidikan.

Sesuai Keputusan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Semarang Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  2. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Dinas Pendidikan;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan;
  4. pelaksanaan penetapan kebijakan operasional pendidikan kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. pelaksanaan sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan;
  6. pelaksanaan pemberian kajian teknis perijinan dan/atau rekomendasi pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/ penyelenggara pendidikan nonformal;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan internasional sesuai dengan kewenangannya;
  8. pelaksanaan penyediaan sistem infomasi manajemen pendidikan kota;
  9. pelaksanaan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
  10. pelaksanaan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
  11. pelaksanaan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan skala kota;
  13. pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
  14. pelaksanaan pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
  15. pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian teknis atau rekomendasi perijinan dan/ atau non perijinan dibidang Pendidikan;
  16. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap UPTD;
  17. pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Pendidikan;
  18. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan; dan
  19. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

 

About HETTY HIDAYATI (21A)

Sejak tahun 1995 tinggal di Kota Semarang. Saat ini bekerja di Dinas Pendidikan Kota Semarang dan sedang menempuh program Magister Manajemen di Stiepari Angkatan 21A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post Navigation