Pada umumnya masyarakat Kelurahan Pleburan banyak yang belum paham dan mengetahui akan syarat-syarat serta bagaimana mekanisme atau alur pelayanan pembuatan surat-surat di Kelurahan. Sehingga banyak masyarakat yang harus bolak-balik ke Kelurahan saat mengurus surat-surat di Kelurahan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Semarang, tugas Kelurahan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas Menyiapkan Bahan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan serta mengevaluasi bidang pemerintahan sedangkan fungsi dari Seksi Pemerintahan adalah :
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan perumusan kebijakanteknis di bidang pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan musyawarah kelurahan bersama dengan RT/RW dan tokoh masyarakat;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian pelayanan dan administrasi di bidang kependudukan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data monografi kelurahan baik statis dan dinamis;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data kependudukan dan grafik di bidang pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan PBB;
- Menyiapkan bahan administrasi pertanahan guna membantu proses pembuatan akta tanah, jual;-beli, akta waris, akta hibah, serta tukar menukar, akta pemindahan dan pembagian, akta pembagian harta dan warisan di bawah koordinasi Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan persiapan pelaksanan dan Pengawasan Pemilihan umum (PEMILU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program tahunan Kelurahan (RPTK);
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Kelurahan (LPJ);
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan rukun tetangga (RT) / Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Forum Interaktif Masyarakat (FIM) dan Kelompok Interaktif Masyarakat (KIM);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
